Pertanahan merupakan aspek fundamental dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Hak atas tanah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga merupakan hak konstitusional yang berkaitan dengan martabat dan kesejahteraan warga negara. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap tanah, terutama di kawasan perkotaan, masih menghadapi berbagai hambatan — mulai dari ketimpangan kepemilikan, spekulasi lahan, hingga kebijakan tata ruang yang kurang berpihak pada keadilan sosial.