Buku ini lahir dari keprihatinan terhadap kompleksitas persoalan alih fungsi lahan di Indonesia, yang tidak hanya berdampak pada lingkungan dan ketahanan pangan, tetapi juga menimbulkan berbagai ketidakpastian hukum. Di tengah kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, pengaturan hukum terkait alih fungsi lahan sering kali tumpang tindih, tidak konsisten, bahkan menimbulkan konflik antara kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha.