Perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini menuntut pemahaman yang mendalam terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Di sisi lain, pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, keterkaitan antara hukum administrasi negara dan praktik pelayanan publik menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dipisahkan.