Permasalahan yang menjadi topik utama dalam kajian buku ini adalah kesamaan hak konstitusional penganut agama dan penghayat (penganut) kepercayaan di Indonesia dalam kerangka negara hukum. Kajian yang mengangkat kesamaan hak konstitusional ini karena hingga saat ini hak dasar penganut kepercayaan belum sama dengan penganut agama di Indonesia. Karena itu peraturan perundang-undangan tentang kepercayaan dan agama harus melindungi hak-hak dasar penganut kepercayaan. Hak asasi penganut kepercayaan harus dilindungi sebagaimana negara melindungi penganut agama. Isu tersebut sesuai asas perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan salah satu ciri penting negara hukum (baik rechtsstaat mapun rule of law).